Sabtu, 01 April 2017

Sudah Diteken Gubernur. UMK Kota Tanjungpinang Tahun 2017 Sebesar Rp2.359.661 - Tribun Batam

"

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tanjungpinang 2017 telah ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun. 



Upah tersebut sesuai dengan yang diusulkan Pemko Tanjungpinang yakni Rp 2.359.661.
Penetapan UMK itu mengacu pada aturan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Angka UMK 2017 yang ditetapkan itu mengalami kenaikan Rp179.836 dibandingkan UMK 2016 yaitu Rp2.179.825. 




Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi menyampaikan hal itu, setelah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.

"



'via Blog this'

rangga bahtera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar