"Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 3 tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidikan dan penilaian belajar oleh satuan pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat bahwa UN tidak lagi menjadi acuan bagi siswa untuk lulus sekolah.
Dimana dalam peraturan tersebut, penilaian hasil ahir belajar dilakukan oleh satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.
"UN tahun ini tidak lagi jadi acuan kelulusan. Ya, sekarang sekolah yang menentukan kelulusan para siswa seseuai peraturan Kemendikbud," ujar Herwono, Kabid Pembinaan SMP pada Kamis (30/3/2017).
Dijelaskan, untuk kelulusan siswa, nilai rapor dan perilaku siswa sehari-hari bisa menolong kelulusan siswa.
Kelulusan siswa nantinya diambil dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang akan di gelar pada 17-22 Mai mendatang. Begitu juga dengan siswa SD, karena tidak lagi melaksanaan UN, hanya mengikuti ujian sekolah (US).
"SMA USBN sudah selesai, tapi bukan di Disdik Kota, sekarang sudah di Provinsi. SMP nanti USBN bulan depan, SD tidak lagi melakukan UN, tapi ujian sekolah yang digelar Mei mendatang," katanya."
'via Blog this'
rangga bahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar