Berita teknologi di US belakangan ini diisi dengan cerita pertarungan antara Samsung dan Apple. Setelah melewati proses persidangan yang panjang, akhirnya pengadilan US memenangkan Apple terhadap kasus hak paten. Oleh karena itu, Samsung diharuskan untuk membayar biaya kerugian sebesar USD1.049.343.540 atau setara dengan 9 triliun rupiah. Apa dasar bagi pengadilan US dalam menetapkan jumlah biaya ganti rugi sebesar itu?
Seperti dikutip dari The Verge, berikut detail dari perangkat Samsung yang dianggap melanggar hakpaten Apple. Selain itu, terdapat juga besarnya “kerusakan” yang diakibatkan oleh pelanggaran tersebut.
Nilai tersebut ditentukan oleh para juri yang telah melakukan review terhadap setiap paten. Terdapat lebih dari 700 pertanyaan seputaran hak paten tersebut.
Para juri yang ditugaskan oleh Hakim hanya membutuhkan 2 hari untuk membuat keputusan tersebut.
Selain itu, akan ada sebuah persidangan lagi pada tanggal 20 September mendatang. Pada pengadilan tersebut, Apple bisa mengajukan perintah permanen pelarangan impor ke US untuk produk-produk Samsung yang ditemukan bersalah dalam kasus pelanggaran hak paten.
dari JagatReview.com
rangga bahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar