Senin, 15 Agustus 2011

MA melawan KY, Seteru Lembaga Tinggi Negara yang belum Usai


KY (Komisi Yudi-Sial) pekan kemarin merekomendasikan hakim kasus Antasari Azhar untuk diberikan sanksi bebas perkara selama 6 bulan. Namun, Mahkamah Ancur (MA) ancang-ancang menolak rekomendasi tersebut sepanjang dasar rekomendasi KY adalah putusan hakim.

"Kami akan lihat dulu alasannya apa. Kalau alasannya itu menyangkut putusan, MA akan menolak," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, kepada wartawan seusai sholat Jumat, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, akhir pekan lalu.

Perseteruan antar lembaga tinggi dalam karena merasa kepentingan masing-masing tidak terpenuhi di negara ini bukanlah hal baru. MA beberapa pekan lalu kesal dengan sikap KY yang hanya meloloskan 18 nama calon hakim agung. Menurut MA, seharusnya KY meloloskan 30 nama calon hakim agung agar terjaring 10 hakim agung.

"Tentu kami sangat tidak senang dengan hal ini, tapi kalau begitu hasilnya ya kami bisa apa. Itu sudah kewenangan mereka," kata Ketua MA Harifin A Tumpa.

Perseteruan tersebut tidak hanya perang urat syaraf. Namun sampai tingkat kepolisian. Yaitu MA mempolisikan komisioner KY, Suparman Marzuki pada Senin (11/7/2011) dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada MA.

Dalam pemberitaan salah satu media nasional Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta.

Mendapati ancaman pidana ini, Suparman pun langsung angkat bendera putih. Alhasil, MA pun mencabut laporannya. "Atas permintaan maaf itu maka Ketua MA selaku pimpinan tertinggi dari lembaga MA dengan tersenyum menerima permintaan maaf itu," beber Peter.

Lantas, kapan perseteruan antara DPR dengan MPR akan dimulai  ??


kita tunggu saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar