Sabtu, 13 Agustus 2011

tanda tanda kalau para elite politik tak lagi percaya kepada hukum dan aturan yang mereka buat sendiri


Jakarta - Presiden SBY menyematkan bintang kehormatan dan tanda jasa kepada 30 tokoh nasional yang dianggap berjasa. Namun, beberapa nama seperti Ani yudhoyono yang tak lain adalah Ibu Negara, mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie dan mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjadi kontroversi.

Sebagian kalangan (pengamat dan elite politik yg sering nongol di tv)  menilai nama-nama tersebut kurang pantas mendapatkan gelar kehormatan dan tanda jasa. Ke depan, calon penerima tanda jasa diminta untuk terlebih dahulu diuji publik agar tidak menimbulkan kontroversi dan ini berarti bahwa para elite politik dan pengamat tidak percaya kepada aturan2 dan hukum di negara ini, apa apa maunya di di uji publik terus .

"Supaya tidak menimbulkan kontroversi mekanisme pemberian gelar kehormatan perlu uji publik dulu. Nama-nama yang akan mendapatkan gelar kehormatan diumumkan terlebih dahulu untuk mendapatkan respon dari masyarakat ( yg mana ? )," ujar politisi PKB, Abdul Malik Haramain, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/8/2011).

Menurut anggota Komisi II DPR ini, mekanisme uji publik tersebut untuk meminta masukan dan informasi tentang para calon penerima tanda kehormatan dari masyarakat ( masyarakat yg mana ? ). Nama-nama yang akan menerima gelar terlebih dahulu diumumkan ke publik. Bila ada pihak yang keberatan atau memiliki informasi tentang nama-nama yang akan diberi gelar kehormatan, tim seleksi (yg jg belum tentu jujur) bisa mempertimbangkan pemberian gelar itu.

" Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat ( masyarakat yg mana ? ) yang masih kontroversi terhadap pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa. Mekanismenya, satu bulan bulan sebelum pemberian gelar bisa dibentuk tim (yg jg belum tentu jujur) untuk meminta masukan dari nama-nama yang akan diberi gelar," terangnya.

Penerima tanda kehormatan seharusnya dilakukan se-selektif mungkin berdasarkan aturan yang ada. Gelar kehormatan yang sangat istimewa itu diberikan tidak sekedar kepada mereka yang memiliki kontribusi positif bagi negara kesatuan republik Indonesia, tetapi juga harus memperhatikan siapa dan latar belakangnya.

" Jadi harus clear dalam artian tidak punya masalah yang kemudian hari bisa menimbulkan kontroversi atas pemberian gelar itu, " imbuhnya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar